Jurnal Indonesia — Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini dinilai sangat penting guna meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku korupsi.
Kombes Affandi Eka Putra, Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap pengesahan RUU tersebut. “Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” ujar Affandi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Ia menambahkan, kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menampilkan efek jera yang nyata bagi para koruptor.
Affandi mengakui bahwa RUU Perampasan Aset telah lama diusulkan, bahkan sejak dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, ia menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung pengesahannya. “Kita paham-pahami lah ya, mungkin banyak kepentingan di situ, banyak permasalahan yang belum bisa diselesaikan atau keragu-raguan sehingga undang-undang ini belum bisa disahkan. Tapi secara prinsip kami sangat mendukung,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil final pembahasan di DPR sebelum memberikan komentar lebih lanjut mengenai aspek teknis implementasinya di lapangan. “Kita tidak dalam posisi yang bisa mengomentari banyak, karena sampai dengan sekarang RUU ini kan masih di-drafting dan masih digodok di DPR untuk kemudian disahkan. Jadi lebih baik kita tunggu dulu. Setelah itu terbit, barulah kita bisa komentari,” tutur Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa Kortas Tipikor Polri belum memiliki kepastian mengenai batas kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa adanya proses pemidanaan. “Apakah nanti penyidik dalam hal ini APH, siapapun itu APH yang berkaitan dengan non conviction based, apakah tetap dilibatkan atau tidak, kita kan belum mengetahui hal itu,” katanya.
Oleh karena itu, Yusuf mengklarifikasi bahwa penelusuran dan penyitaan aset korupsi oleh Polri saat ini masih sepenuhnya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan perampasan aset harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau dikenal sebagai conviction based. “Jadi sampai dengan sekarang, kita masih dalam kerangka KUHAP, yaitu conviction based,” terangnya.
“Jadi perampasan aset hasil tindak pidana ataupun yang berkaitan dengan tindak pidana itu baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan inkrah. Apakah dirampas untuk negara, ya tergantung putusannya nanti, ataupun yang lain,” pungkas Yusuf.
Kewenangan dan Aspek Keadilan
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya telah menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh disalahgunakan atau diberlakukan secara sewenang-wenang. Ia meminta agar aturan tersebut tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau bahkan mengkriminalisasi lawan politik.
Habiburokhman mengemukakan adanya masukan terkait potensi pemberlakuan UU Perampasan Aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. “Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).
Ia menambahkan, kekhawatiran muncul dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum yang mungkin tidak berstatus pejabat. Salah satu kekhawatiran tersebut disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut harus tetap berpegang pada asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, setiap individu yang melakukan pelanggaran hukum wajib menerima sanksi tanpa memandang latar belakang atau jabatannya. “Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.