— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Penelusuran difokuskan pada mekanisme dan pola penyerahan uang tersebut, yang disebut berupa “uang lebih” dari biro jasa kepada kantor imigrasi agar proses penerbitan izin tinggal dapat berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa setoran yang diselidiki merupakan tambahan di luar biaya resmi yang seharusnya dibayarkan biro jasa saat mengurus izin tinggal terbatas. “Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa,” kata Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

Taufik menyatakan kewenangan untuk memberi otorisasi pengajuan izin tinggal berada di pusat, yakni Ditjen Imigrasi. Karena itu, menurut dia, beberapa kantor imigrasi meminta pembayaran tambahan agar berkas pengajuan diproses. “Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, praktik meminta “uang lebih” termasuk kategori pemerasan karena memengaruhi terbitnya surat izin. “Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan,” ucapnya.

Temuan Di Loket Kanim Ngurah Rai Dan Denpasar

Sebelumnya KPK menemukan dugaan permintaan biaya tak resmi yang dilakukan di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang di luar biaya resmi itu diberikan oleh biro jasa agar pengajuan izin tinggal WNA dapat diproses.

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA,” terang Budi.

Nominal Setoran Dan Pola Pembagian

Budi menyebut nominal setoran bervariasi, dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta per proses pengajuan. Ada istilah uang “klik” untuk biaya memproses setiap pengajuan dokumen, sehingga muncul tindakan yang mempersulit biro jasa yang mengurus permohonan.

Sejauh ini KPK masih mendalami ke mana aliran uang tersebut. Namun, menurut keterangan yang dikumpulkan penyidik, sebagian dana dikumpulkan dan dibagi ke pejabat pada level atas, sementara sisanya disalurkan ke level teknis atau staf secara berkala.

Perkiraan Nilai Kerugian dan Dugaan Jatah

Kasus ini diduga berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar. Dalam penyelidikan, KPK juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar

Penyidikan masih berlangsung untuk mengurai detail mekanisme setoran, pihak penerima, serta luasnya praktik pungutan di lingkungan imigrasi yang terkait perkara ini.