Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terkait penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi penggeledahan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026). “Benar (KPK melakukan penggeledahan),” kata Budi kepada wartawan.
Budi menyatakan proses penggeledahan masih berjalan dan penyidik belum merinci secara rinci lokasi yang digeledah. “Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya,” ujarnya.
Kasus dan Alur Perkara
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam penyidikan, Suhardiman diduga menerima pemberian berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2 miliar dari pihak yang ingin dipilih sebagai Sekda.
Peristiwa bermula pada April 2025 ketika muncul dua calon Sekda, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas PUPR.
Menurut berkas perkara, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Rincian Pembelian Mobil
Dalam keterangannya, KPK menyebutkan Zulkarnain membeli satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di kawasan Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit dengan angsuran Rp 46,5 juta per bulan dan tenor lima tahun.
Daftar Tersangka
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekda Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC
Ikuti Jurnal Indonesia
