Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap berkat adanya tetesan darah yang jatuh dari plafon. Penemuan ini mengejutkan para penghuni kosan lainnya.
Kejadian ini bermula ketika warga di lantai satu melaporkan adanya tetesan darah yang berasal dari lantai atas ke Call Center Polri 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh pihak kepolisian.
AKP Reza Aditya, Kapolsek Grogol Petamburan, membenarkan laporan tersebut. “Jadi pada saat di laporan (Call Center Polri) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas,” ujar Reza saat dihubungi pada Jumat (31/7/2026).
Penemuan tetesan darah yang jatuh ke lantai dari atap plafon yang terbuka tersebut membuat penghuni kosan lainnya resah. Mereka kemudian melaporkan penemuan jasad seorang wanita bernama Muzalipah (52) kepada RT dan RW setempat.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pintu kamar kos korban ditemukan dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil dibuka, petugas menemukan jasad korban tergeletak di atas kasur dengan kondisi mengenaskan, termasuk luka di bagian wajah.
Tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Pelaku Ditangkap Setelah Mengaku Selingkuh
Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Endang (54), yang ternyata adalah kekasih korban. Motif di balik pembunuhan sadis ini adalah perselingkuhan yang diketahui oleh korban.
AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa Muzalipah karena hubungan asmaranya dengan wanita lain terbongkar oleh korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kamar indekos korban. Setelah perselingkuhannya diketahui Muzalipah, Endang menjadi gelap mata. Dalam pertengkaran hebat, pelaku mengambil palu dan memukuli kepala korban sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.
Endang berhasil ditangkap di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7) pukul 23.00 WIB, pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.