Jurnal Indonesia — PANGANDARAN – Seorang pria lanjut usia berinisial AS (69) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membeli sebuah sepeda motor menggunakan uang mainan. Pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron selama kurang lebih satu bulan pasca melakukan aksi penipuan tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Pangandaran. Awalnya, AS berencana melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda Supra X dengan seorang warga. Namun, suasana transaksi yang berjalan normal berubah menjadi masalah hukum ketika korban menyadari kejanggalan pada uang pembayaran yang diterimanya.
Korban menemukan bahwa tumpukan uang yang diberikan AS bukan lembaran rupiah asli, melainkan uang mainan yang menyerupai pecahan Rp100.000. Merasa menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
“Kasus ini terungkap dari laporan korban yang curiga saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang yang digunakan pembayaran ternyata berupa uang mainan pecahan Rp100.000,” ujar AKBP Ikrar Potowari.
Tim kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan AS, petugas berhasil menyita satu unit Honda Supra X dengan nomor polisi Z 5673 WF, lengkap dengan dokumen asli seperti STNK dan BPKB yang telah berpindah tangan. Selain itu, disita pula 49 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang identik sebagai bukti kejahatan.
Ikrar menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka memakan waktu satu bulan karena pelaku sempat melarikan diri ke daerah tetangga. Laporan penipuan diterima pada 26 Juni 2026, dan pelaku baru berhasil ditangkap di Kabupaten Ciamis pada 24 Juli 2026.
Setelah penangkapan, AS dibawa ke Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, AS mengaku bahwa uang mainan tersebut tidak dicetak sendiri, melainkan diperoleh dari seseorang berinisial LL.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.