— KPK mempercepat pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Keimigrasian (Wamen Imipas) Silmy Karim. Upaya ini dilakukan menyusul keterbatasan waktu penahanan para tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan di berbagai daerah untuk memenuhi kecukupan alat bukti dan memastikan kesesuaian penerapan pasal.

“Sejauh ini memang tim penyidik sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada yang di Bali, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan alat bukti di perkara pokoknya, karena masa penahanan terus berjalan,” kata Taufik, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan pemeriksaan yang berlangsung maraton itu difokuskan pada pemenuhan unsur-unsur pasal pokok dalam perkara, agar tidak terhambat oleh berakhirnya masa penahanan yang sedang berjalan.

“Jadi ini memang difokuskan terlebih dahulu karena mungkin rekan-rekan ketahui untuk perkara yang khususnya dari operasi tangkap tangan ya itu penahanannya kan berjalan. Argonya jalan terus, ada masa penahanannya yang itu akan diperhitungkan oleh tim penyidik untuk pemenuhan kecukupan alat bukti terkait unsur-unsur pasal yang ada dulu,” ujarnya.

Dia menegaskan tim penyidik tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara, namun prioritas saat ini adalah memastikan kecukupan bukti untuk pasal-pasal pokok sebelum masa penahanan habis.

“Sehingga jangan sampai penahanan sudah habis gitu karena fokus ke pengembangan-pengembangan yang tadi kemudian tim penyidik melalaikan untuk yang pasal-pasal pokoknya itu pemerasan. Nah itu sedang digali kepada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan,” tambah Taufik.

Dalam perkara ini, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka lewat rangkaian operasi tangkap tangan. Perkara diduga bermula sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK menduga total dana yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Daftar Tersangka

  1. Silmy Karim — Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 (SK)
  2. Saffar Muhammad Godam — Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 (SMG)
  3. Jaya Saputra — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (JS)
  4. Tessar Bayu Setyaji — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (TBS)
  5. Bagus Bramantyo — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal (BGS)
  6. Ronald Arman Abdullah — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 (RAA)
  7. Juniadi Sri Priambudi — Ketua Tim Alih Status ITAS (JSP)
  8. Gusti Benar — Staf Subdit Izin Tinggal