— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, Imam Teguh Purnomo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang pada periode tahun 2025-2026. Selain Imam, KPK juga memanggil Tisna Amijaya, seorang pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah, serta lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akan dilaksanakan di Polrestabes Semarang. Hingga kini, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan penyidik terhadap para saksi yang dipanggil.

Para saksi yang dijadwalkan diperiksa antara lain:

  • Resqi Meiriasari Sugiharti, ASN Dinas Pertanian
  • Imam Teguh Purnomo, Ketua Komisi A DPRD Jateng
  • Tisna Amijaya, Pengurus DPD I Golkar Jateng
  • Daffa Noor Ubaydillah, Swasta
  • Prasetyo Widyatmoko, Camat Pemalang
  • Wiji Mulyati, Kepala Dinas Kesehatan Pemalang
  • Endro Johan Kusuma, Asisten II Sekda Pemalang

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, yang merupakan anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Anom untuk membiayai tim pemenangannya yang dikenal sebagai tim rumah media.

Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami kaitan tim rumah media dengan bupati, serta kemungkinan adanya aliran dana dari bupati kepada tim tersebut. KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, terkait aliran dana yang diterima Anom. Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu sosok yang turut diamankan bersama Bupati Anom saat operasi tangkap tangan di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan aksi pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 1,98 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik diduga mengklaim dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.