— Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penentuan kuota haji tambahan. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Saksi yang dihadirkan adalah Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024. Abdul Muhyi dicecar pertanyaan oleh jaksa mengenai istilah “plotting” dan “real” dalam penentuan kuota haji tambahan.

Abdul Muhyi menjelaskan bahwa data “plotting” kuota haji tersebut berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2023-2024, M Agus Syafii. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bagaimana Agus Syafii menentukan atau melakukan “plotting” kuota tersebut.

“Plotting itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus, plotting itu sudah mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa, gitu,” ujar Abdul Muhyi saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia menambahkan bahwa angka spesifik dalam plotting tersebut berasal dari perkiraan Agus Syafii.

Jaksa kemudian menampilkan sebuah tabel yang berisi nama-nama dan jumlah kuota. Abdul Muhyi mengonfirmasi bahwa “di-plotting” berarti kuota tersebut diperuntukkan bagi nama-nama yang tertera dalam tabel tersebut. Kolom sebelah kanan tabel menunjukkan realisasi dari kuota yang telah diplot.

Salah satu nama yang disebut dalam tabel adalah terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang tercatat mendapatkan kuota plotting sebesar 1.260 dan bergerak naik menjadi 1.389. Jaksa menanyakan apakah usulan tersebut datang langsung dari yang bersangkutan atau pihak yang mengatasnamakan.

“Dari yang mengatasnamakan Pak,” jawab Abdul Muhyi.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.