Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tindakan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Achmad Taufik, pengembalian barang atau uang tidak menghilangkan unsur pidana jika dalam penyidikan ditemukan bukti pelanggaran. Tim penyidik akan mendalami apakah amplop yang dikembalikan berkaitan dengan upaya pengurusan rekomendasi ke kementerian.
Keterangan KPK Soal Kesaksian Raja Juli
KPK mempersilakan Raja Juli untuk memberikan keterangan secara terbuka dan menyatakan kemungkinan pemanggilan masih dibuka. “Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ucap Achmad Taufik.
Ia menegaskan pemanggilan akan dilakukan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan dipengaruhi konferensi pers atau tekanan dari pihak lain.
Kronologi Pengembalian Amplop
Raja Juli membantah adanya penerimaan dan menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menyebut pertemuan itu merupakan audiensi terbuka yang diawali surat resmi, tercatat di daftar hadir, dan memiliki notulensi.
Raja Juli mengatakan setelah audiensi berakhir, ada amplop yang ditutup map tertinggal di kantornya. Ia mengaku meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut karena tidak merasa memiliki hak atas isinya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor kementerian, Jumat (3/7).
Menurut penjelasan Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026—sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Suhardiman. Ia menyatakan telah menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian kepada wartawan.
Status Hukum dan Tersangka
KPK awalnya melakukan OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah. Namun saat OTT, tim menemukan indikasi keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Achmad Taufik Husein dalam pernyataannya di gedung KPK pada Rabu (1/7).
Hingga penyidikan saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan dan dugaan terkait HPT, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC
Ikuti Jurnal Indonesia
