Jurnal Indonesia — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Keputusan ini merupakan buah dari gugatan yang diajukan oleh dua warga negara yang merasa dirugikan oleh praktik penghangusan kuota internet.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner online. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026, para pemohon berargumen bahwa aturan tersebut memberikan keleluasaan berlebih kepada operator telekomunikasi dalam menentukan skema tarif dan masa berlaku paket internet. Hal ini dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi sisa kuota yang telah dibeli oleh pelanggan.
Akibatnya, operator telekomunikasi dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir, meskipun pelanggan belum menghabiskan seluruh kuota yang telah mereka bayarkan. Salah satu pemohon, Didi Supandi, mengungkapkan pengalamannya kehilangan sekitar 20 GB kuota internet karena masa aktif paketnya telah habis.
“Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis,” ujarnya saat sidang dikutip dari website MK.
Para pemohon berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibeli melalui sistem prabayar merupakan hak konsumen yang seharusnya tidak hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir. Mereka menyamakan data internet dengan kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan layanan utilitas publik seperti listrik.
Sebagai perbandingan, mereka menyoroti sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan sisa saldo kWh selama meteran masih aktif. Menurut pemohon, ketiadaan perlindungan serupa untuk kuota internet menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konsumen.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Bentuk perlindungan yang diusulkan mencakup mekanisme data rollover, kuota tetap berlaku selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang belum terpakai dalam bentuk pulsa maupun refund secara proporsional.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK tidak mewajibkan operator menerapkan satu mekanisme tertentu seperti rollover.
Namun, Mahkamah menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai skema, mulai dari perpanjangan masa berlaku kuota, rollover, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga mekanisme lain yang memberikan perlindungan adil bagi konsumen.
Putusan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan akan mengkaji penyesuaian regulasi sebagai dasar implementasi di industri telekomunikasi. “Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan menghormati putusan MK dan akan menunggu aturan teknis dari Komdigi sebelum operator menyesuaikan produk serta sistem layanannya. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa substansi utama putusan MK bukanlah menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus.
Menurut Marwan, putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan. “Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover,” kata Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.