Jurnal Indonesia — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan tersangka dalam kasus penyuapan yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang dan mengalami “naik kelas” dari mobil Mitsubishi Pajero Sport ke Toyota Land Cruiser.
Bersama Suhardiman, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Alur Penyuapan
Menurut KPK, proses kasus berawal pada 2021 saat Zulkarnain memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR.
Pola serupa terulang pada 2025–2026 saat proses seleksi Sekda Kuansing. KPK menyebut ada dua calon Sekda, yaitu Fahdiansyah dan Zulkarnain. KPK menyatakan Suhardiman “meminta syarat” berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak-pihak peserta seleksi.
Keterangan Penyidik
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan kronologi itu dalam konferensi pers. “SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik.
KPK menyatakan hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain disebut membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar secara kredit, cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, KPK menyatakan ia menggunakan identitas Ardiles untuk proses kredit. KPK menyebut Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu diberikan sebagai suap agar Zulkarnain terpilih.
Hubungan Bisnis dan Proyek
KPK juga menyinggung keterlibatan Ardiles dalam pemberian bantuan pembelian mobil Pajero Sport pada 2021. Penyidik menyatakan Ardiles mendapat proyek di Dinas PUPR setelah membantu pembelian mobil tersebut.
Menurut KPK, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai Rp 1,2 miliar pada 2022. Kemudian pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp 966 juta, menurut keterangan penyidik.
Penyebutan Delik
Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan dan Penahanan
Suhardiman bersama Zulkarnain menyerahkan diri pada malam hari setelah sempat menghindar. Dalam OTT tersebut KPK juga sempat mengamankan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward, menurut keterangan penyidik.
Penyidikan masih berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku, kata penyidik KPK saat menjelaskan penetapan tersangka dan bukti yang dikumpulkan.
Ikuti Jurnal Indonesia
