Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap dua bupati Langkat secara berurutan. Juru bicara KPK menyebut peristiwa itu seolah menandai adanya “regenerasi pelaku korupsi” di daerah tersebut.
OTT terbaru menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan sempat menjadi Pelaksana Tugas sebelum terpilih sebagai Bupati periode 2025–2030.
Penjelasan KPK
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kronologi singkat terkait keterkaitan kasus saat konferensi pers di KPK, Jumat (4/7/2026).
“Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,”
“Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,”
KPK mengingatkan agar pengganti Syah nantinya dapat menjaga amanah rakyat dan mencegah terulangnya praktik serupa. “Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah,” ujar Budi.
Terduga Tersangka dan Modus
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan suap yang menjerat Syah Afandin:
- Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
- Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB)
Menurut keterangan penyidik, pihak swasta yang juga menjadi tim sukses menerima paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Rinciannya disampaikan per instansi sebagai berikut:
- 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, dengan total mencapai Rp 9,5 miliar
- 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, senilai total Rp 748 juta
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan bahwa Syah diduga meminta komitmen fee dari pekerjaan tersebut.
“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,”
Dalam proses penyidikan, KPK menyebut sejak 2025 Syah telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta.
Barang Bukti dan Penangkapan
Syah Afandin ditangkap dalam OTT bersama enam orang lainnya. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,”
KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara ini, termasuk pendalaman aliran uang serta keterlibatan pihak lain yang belum diumumkan.
Ikuti Jurnal Indonesia
