— TABANAN – Peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menuai kecaman dari berbagai pihak. KD diduga melakukan pencurian ayam sebelum akhirnya menjadi korban main hakim sendiri. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), pemerintah desa, hingga kepolisian secara tegas menyatakan bahwa dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri dianggap tidak dapat dibenarkan dan mencederai prinsip hak asasi manusia.

KemenHAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan belasungkawa atas tewasnya KD. “Kami turut berdukacita atas peristiwa ini,” ujarnya.

Dalem menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

KemenHAM juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Dalem.

KemenHAM Wilayah Kerja Bali menyatakan akan terus memantau penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Senator Bali Mengecam Keras

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik, mengungkapkan kesedihannya melihat anak korban kehilangan ayahnya. Ia mengecam keras aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa tersebut.

“Mengecam keras peristiwa pengeroyokan tersebut. Terlepas dari dugaan bahwa korban mencuri ayam, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa,” tegas Ni Luh.

Ia menyoroti dampak psikologis bagi istri dan anak korban yang harus kehilangan sosok suami dan ayah. Ni Luh menekankan bahwa aksi kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi.

“Seorang istri kehilangan suami, anak-anak kehilangan ayahnya. Dan kini mereka harus menjalani hidup dengan trauma yang membekas begitu dalam atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Ni Luh mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar seluruh pelaku diproses secara hukum. “Semua pelaku harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegasnya.

Pemerintah Desa: Jangan Main Hakim Sendiri

Perbekel Desa Sidatapa, I Made Sutama, menyayangkan peristiwa yang menewaskan warganya tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam,” kata Sutama.

Polisi Usut Kasus Pencurian dan Pengeroyokan

Kepolisian Sektor Baturiti masih mendalami dua perkara, yaitu dugaan pencurian ayam dan aksi pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal dunia. “Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya,” ujar Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lima Tersangka Ditetapkan

Polisi telah menetapkan lima warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap KD. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif. Selain kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Pendampingan untuk Keluarga Korban

KemenHAM mendorong agar keluarga KD, terutama anak-anaknya, memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan hak-haknya. Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama instansi terkait, juga telah mengunjungi rumah duka untuk memastikan keluarga mendapat pendampingan.

Kepala Dinsos P3A Buleleng I Putu Kariaman Putra menyatakan tim psikolog akan diterjunkan untuk membantu pemulihan kondisi anak-anak korban. “Besok kami melakukan penjangkauan bersama psikolog untuk mendampingi anak-anak dan keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.