— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam penjelasan yang disampaikan di konferensi pers, KPK menyatakan operasi dilakukan saat uang suap hendak diserahkan kepada Bupati. Uang senilai Rp100 juta ditemukan oleh tim penyidik di dalam mobil, tepatnya di bawah jok kursi.

Kronologi Pertemuan dan Komunikasi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan awal kejadian berawal dari komunikasi pada 1 Juli 2026 antara Syah Afandin dan pihak swasta yang juga tim sukses, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Pada sekitar pukul 21.00 WIB keduanya berencana bertemu. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Syah Afandin, menghubungi YQB untuk meminta agar SAF berbalik arah. Menurut penjelasan Achmad, keputusan berpindah arah itu terkait SAF mengetahui bahwa tim KPK sudah berada di Kabupaten Langkat.

Penyerahan Uang dan Pengamatan Tim

Keesokan harinya, pada 2 Juli 2026, YQB dihubungi kembali oleh SAF melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH). Dalam komunikasi itu, SAF meminta agar YQB menyerahkan uang Rp100 juta melalui SYH.

“Disampaikan SYH bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH,” kata Achmad.

Achmad menjelaskan YQB dan SYH kemudian bertemu sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang Rp100 juta yang disepakati untuk SAF.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai usai menerima uang, tim KPK di lapangan mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil yang ditumpangi SYH.

KPK kemudian menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka setelah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,”

Achmad juga menyampaikan bahwa selain dugaan suap proyek, KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh SAF yang diduga berupa gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Penerimaan tersebut diduga terkait mutasi dan pengadaan seragam sekolah.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,”

KPK masih menjalankan penyidikan lebih lanjut atas perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.