Jurnal Indonesia — Badan Pengawas menindaklanjuti operasi tangkap tangan dengan menaikkan satu perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat ke tahap penyidikan pada Jumat (3/7/2026).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut: Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) yang juga dikenal sebagai Ondim, serta Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang disebut pula sebagai tim sukses Syah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain dugaan suap proyek, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Menurut penyidik, penerimaan tersebut terkait mutasi pejabat hingga pengadaan seragam sekolah.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.
Keduanya dikenakan penahanan selama 20 hari pertama sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah ditahan di rumah tahanan KPK, sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.
Terkait pasal yang disangkakan, terhadap Syah diajukan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penyidik sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam operasi yang berkaitan dengan perkara ini. Di antara yang diamankan terdapat seorang aparatur sipil negara di Langkat dan lima orang pihak swasta.
Operasi penangkapan berlangsung di beberapa lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti.
Ikuti Jurnal Indonesia
