— TANGERANG – Seorang guru les berinisial AK (28) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan iming-iming uang jajan dan kuota internet.

“Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (27/7/2026).

Menurut Tri, pelaku memanipulasi para korban dengan menawarkan imbalan materiil. AK ditangkap pada Jumat (26/6) di rumah kontrakannya yang beralamat di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi inilah pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada para korban.

“Korban sekitar 29 anak laki-laki,” ujar Tri.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku diketahui berlangsung sejak bulan April hingga pertengahan Juni 2026. Setelah kasus ini terkuak, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

“Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu,” ungkap Tri.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai guru les. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut sembari berupaya memberikan perlindungan yang maksimal bagi para korban.

“Informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.