— Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkara ini pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penetapan tersangka melibatkan pemberian fee dari paket pekerjaan yang diduga diperoleh pihak swasta yang juga berstatus tim sukses Pilkada 2024.

Achmad Taufik menjelaskan pihak swasta yang disebutkan sebagai Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat.

Rinciannya, ada 80 paket pekerjaan di Disdik dengan nilai total Rp9,5 miliar serta 5 paket di Disperkim senilai total Rp748 juta, sehingga total paket mencapai 85 pekerjaan dengan nilai Rp10,248 miliar.

“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Achmad Taufik Husein.

Besaran fee yang disepakati adalah Rp990 juta untuk paket di Disdik dan Rp126,8 juta untuk paket di Disperkim, sehingga total komitmen fee mencapai sekitar Rp1,116,8 miliar. Hingga 5 April 2026, menurut penyidikan, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah sebesar total Rp800 juta.

Achmad Taufik menuturkan pada akhir Juni 2026 Syah kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Pada 1 Juli 2026, Yaqub menyatakan hanya sanggup memenuhi permintaan itu sebesar Rp100 juta.

Barang Bukti dan Daftar Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti yang disita antara lain 55 kilogram logam platinum dan uang asing senilai Rp1,22 miliar.

Hingga pengumuman penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  • Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
  • Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang berstatus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024