— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta yang juga tergabung dalam tim suksesnya sebagai tersangka kasus suap proyek. KPK menyatakan Syah telah menerima total Rp 800 juta dari pihak swasta tersebut sejak 2025.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, yang memaparkan rincian aliran dana dan bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Rincian Penyerahan Uang

Menurut penyidikan, uang suap diberikan dalam beberapa tahap dan melalui perantara. Plt Direktur Penyidikan menyebutkan jumlah dan waktu penyerahan sebagai berikut:

  • Pada 2025, Rp 500 juta diserahkan dalam dua kali transfer melalui ZK, yang berperan sebagai sopir bupati;
  • Mei 2025, Rp 150 juta diserahkan melalui perantara;
  • April 2026, Rp 150 juta diserahkan melalui ZK.

Dengan demikian, hingga 5 April 2026 total yang diterima mencapai Rp 800 juta. Pada akhir Juni 2026, terungkap bahwa Syah kembali meminta tambahan senilai Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK.

Temuan Gratifikasi dan Barang Bukti

Selain dugaan suap proyek, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain berupa gratifikasi dengan nilai minimal Rp 3,5 miliar kepada Syah.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,”

Dalam OTT yang menjerat Syah, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Plt Direktur Penyidikan menyebutkan bukti yang diamankan antara lain logam mulia dan uang tunai.

“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF,” ujarnya.

Selain itu, aparat mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang. Rinciannya disampaikan sebagai berikut:

  • Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Affandi;
  • Uang tunai dalam valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.

Plt Direktur Penyidikan menjelaskan bahwa keaslian logam mulia akan diperiksa oleh ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara dugaan suap proyek, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
  2. Tim sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB)

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dengan bukti-bukti yang telah diamankan oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.