Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan memanggil sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam kegiatan ‘night ride’ yang menyebabkan kemacetan parah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi ratusan pemotor yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) malam itu tidak mengantongi izin dan mengganggu ketertiban umum.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ari Setyo menyatakan bahwa penyelenggara serta selebgram yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi. “Iya nggak ada izin. Dipanggil (selebgram) di Polsek Menteng,” ujar Ari saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Ari menambahkan, kegiatan tersebut jelas melanggar aturan karena mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki izin resmi. “Iya bisa saja (ditindak). Mereka mengganggu ketertiban umum dan tidak ada izin,” tegasnya.
Kegiatan ‘night ride’ tersebut dilaksanakan bertepatan pada jam pulang kantor, Jumat (24/7/2026) malam. Akibatnya, lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin mengalami kemacetan parah.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat sejumlah peserta konvoi tidak mengenakan helm dan ada pula yang tidak memasang pelat nomor kendaraan. Beberapa motor juga tampak telah dimodifikasi dan menimbulkan suara bising.
Gerombolan pemotor tersebut memadati seluruh ruas jalan di Bundaran HI, bahkan ada yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta. Kendaraan lain yang melintas terjebak di tengah kerumunan, menyebabkan lalu lintas terhenti total.
Melalui akun TMC Polda Metro, dilaporkan bahwa anggota kepolisian telah melakukan pembubaran terhadap sekelompok pengendara motor yang berkumpul dan menggunakan tiga lajur jalan di depan Sarinah Plaza pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. “23.52 WIB Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembubaran sekelompok pengendara motor yang berkumpul di depan Sarinah Plaza hingga menggunakan 3 lajur jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” tulis akun tersebut.
Kondisi serupa berlanjut hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada pukul 00.40 WIB, Sabtu (25/7/2026). Polisi saat itu juga telah memberikan imbauan kepada para pemotor untuk segera meninggalkan lokasi. “00.40 WIB Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan imbauan kepada pengendara motor yang berkumpul di sekitaran depan Pos Pol Bundaran HI untuk segera melanjutkan perjalanannya karena dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.