Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi kasus tewasnya seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang diduga menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh mencuri ayam. Komnas HAM mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026) menyatakan bahwa masyarakat tidak seharusnya main hakim sendiri. Ia menekankan pentingnya prinsip hukum mengenai praduga tak bersalah.
“Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip yang namanya praduga tak bersalah,” ujar Anis Hidayah.
Komnas HAM menyampaikan rasa duka atas peristiwa tersebut dan menyesalkan terjadinya aksi main hakim sendiri. Lembaga tersebut meminta kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Anis Hidayah.
Ia menambahkan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang, terlebih lagi korban meninggalkan seorang anak.
“Karena harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar,” imbuhnya.
Komnas HAM berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan kembali menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada pengeroyokan hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menangani dua aspek dalam kasus ini, yaitu dugaan pencurian dan aksi massa yang terjadi setelahnya.
“Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya,” terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap KD. Kelima tersangka tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan interogasi intensif yang telah dilakukan di Polsek Baturiti.
“Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.
Selain kelima tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.