— Dalam pendaftaran bantuan sosial (bansos) melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), tidak semua pendaftar otomatis dinyatakan layak. Ada serangkaian kriteria yang menjadi dasar verifikasi dan pemutusan status kelayakan penerima.

Rahmat Andika, Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, menjelaskan bahwa kriteria itu disusun bersama Kementerian Sosial dan berlaku untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) serta sembako.

Kriteria Negatif yang Menyebabkan Penolakan

Andika menyebut beberapa kriteria negatif yang dapat membuat pendaftar “tidak layak” menerima bansos. Pertama, kategori desil: penerima PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus berada pada desil empat ke bawah sesuai ketentuan Kemensos.

Kedua, kepemilikan sertifikat tanah. Jika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu sertifikat tanah—misalnya tiga sertifikat—maka ia tidak memenuhi syarat meskipun tercatat pada desil rendah.

Ketiga, kepemilikan kendaraan bermotor roda empat. “Motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas,” kata Andika.

Keempat, komponen upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Jika upah dibagi jumlah anggota keluarga masih berada di atas ambang yang ditetapkan—yaitu di atas Rp1,082 juta per kapita per bulan—maka pendaftar akan tersaring keluar.

Kelima, status kepegawaian: ASN penuh waktu akan gugur dari daftar penerima. “Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” ujar Andika.

Keenam, konsumsi listrik berdasarkan ID pelanggan. Saat mendaftar, pendaftar diminta memasukkan ID pelanggan listrik; jika konsumsi mencapai lebih dari 41,5 kWh per kapita per bulan, maka pendaftar akan dikenakan filter penolakan. “Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif,” tambahnya.

Positive List: Kriteria yang Memberi Kesempatan

Selain daftar negatif, ada pula “positive list” yang memungkinkan seseorang lolos verifikasi meski data desil menunjukkan angka tinggi. Positive list ini menggunakan data kependudukan dari Dukcapil dan kriteria lain yang mempertimbangkan kondisi rentan.

Andika memberi contoh: seorang lansia yang menjadi kepala keluarga tunggal dan tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) tetap berpeluang mendapat bantuan walau desilnya tinggi. “Kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket,” katanya.

Contoh lain pada positive list adalah keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas dan menempati RTLH; kriteria ini bisa membuat mereka langsung dianggap berpotensi layak tanpa memperhatikan desil.

Integrasi Data Untuk Mengurangi Kesalahan Eksklusi

Untuk menekan exclusion error dalam penyaluran bansos, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan data lintas delapan instansi secara real-time.

KPTDP beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN. Komite ini diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan dengan Rahmat Danu Andika sebagai Koordinator Gugus Tugas Harian, didampingi dua wakil ketua dari KemenPANRB dan Komdigi.