— JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial AOP (34) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan Rorotan, Cililincing, Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (28/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di wilayah Cilincing. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan metode surveillance dan undercover.

“Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap saudara AOP dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di taruh di dalam saku celana sebelah kanan,” kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto dalam keterangannya, Senin (7/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AOP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AOP berperan sebagai perantara untuk mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Setelah dilakukan interogasi saudara AOP mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari H (DPO), maksud dan tujuan saudara AOP adalah sebagai perantara narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal tersangka,” jelasnya.

Modus operandi AOP adalah mengantarkan sabu ke lokasi tujuan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan upah berupa uang tunai dan juga mengonsumsi sabu secara gratis. “Dengan maksud dan tujuan mendapat keuntungan berupa upah uang dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” ungkapnya.

Saat ini, AOP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.