Jurnal Indonesia — JAKARTA – Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus viral dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kantor penyalur kerja yang diduga melakukan praktik tersebut kini mulai mengembalikan uang kepada tiga orang pelamar yang merasa menjadi korban.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menjembatani pertemuan antara tiga korban dengan pihak perusahaan. Ketiga korban tersebut, yang berinisial RM, EM, dan DB, mendatangi Mapolsek Pasar Minggu untuk meminta uang mereka dikembalikan.
“Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” ujar Theodorus kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (7/9/2026).
Proses pengembalian uang tersebut difasilitasi oleh polisi sebagai mediator. Pihak perusahaan telah menyanggupi permintaan pengembalian dana tersebut. “Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya,” kata Theodorus.
Jumlah uang pengganti yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta per orang. “Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 30 ribu dan Rp 1,8,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi resmi dari para korban. Hal ini dikarenakan fokus korban adalah mendapatkan kembali uang mereka, bukan memproses secara hukum. “Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa, karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali,” ungkapnya.
Kantor penyalur kerja tersebut diketahui memang meminta uang dari pelamar dengan dalih sebagai uang pangkal atau tanda komitmen. Menurut pihak perusahaan, uang tersebut merupakan biaya pendaftaran sebagai bentuk jasa dan keseriusan pelamar untuk bekerja. “Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan, memang orang tersebut memang benar-benar untuk mendaftar untuk kerja di perusahaan tersebut untuk disalurkan untuk mencari pekerjaan,” jelas Theodorus.
Perusahaan tersebut juga memiliki perjanjian dengan pelamar mengenai pengembalian uang tersebut. Klausul perjanjian menyatakan bahwa uang akan dikembalikan setelah 40 hari. Namun, viralnya kasus di media sosial memicu kekhawatiran para korban bahwa uang mereka akan dibawa kabur sebelum batas waktu tersebut. “Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan,” katanya.
Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa perusahaan penyalur kerja tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin perusahaan yang legal. “Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.