Jurnal Indonesia — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menanggapi penangkapan dua bupati yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun. Menurutnya, peristiwa itu mencerminkan kelemahan sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Ia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan siklus korupsi; perlu ada penguatan kebijakan pencegahan yang lebih menyeluruh.
Penegakan Hukum Belum Diimbangi Perbaikan Sistem
“Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja,” kata Irawan kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan, “Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif.”
Kombinasi Faktor di Daerah
Irawan mengatakan penindakan hukum perlu didukung perangkat kebijakan yang memadai agar dapat memutus mata rantai korupsi.
“Saya menilai upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK tidak akan cukup untuk memutus mata rantai. Penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai,” ujarnya.
Menurut Irawan, korupsi di daerah muncul dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, termasuk budaya hedonisme dan sistem politik desentralisasi.
“Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme , politik desentralisasi dan budaya permisif. Salah satu pemicu paling dominan juga adalah tingginya biaya politik dan birokrasi yang rumit. Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal,” tuturnya.
Kasus OTT Beruntun
Pada gelombang penindakan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Suhardiman diketahui menjabat sebagai pengganti bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga pernah terjaring OTT pada Oktober 2021.
Kemudian KPK kembali menggelar OTT yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Kasus ini serupa dengan kejadian di Kuantan Singingi: Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat terdahulu, Terbit Rencana Perangin-angin, yang ditangkap KPK sehingga pada 2022 Syah Afandin diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Ikuti Jurnal Indonesia
