Jurnal Indonesia — JAKARTA – Tiga orang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Ironisnya, aksi mereka dilakukan tepat di bawah spanduk yang jelas-jelas melarang praktik tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur. Pelaku yang terjaring tidak hanya warga sekitar, tetapi juga melibatkan pedagang malam yang menjadikan area tersebut sebagai lokasi pembuangan liar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sampah berasal dari warga sekitar dan pedagang malam yang menjadikan kawasan tersebut sebagai titik pembuangan liar,” demikian keterangan Sudin LH Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya pada Selasa (28/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, ketiga pelaku diberikan edukasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan. Mereka juga diingatkan tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Selain itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sudin LH Jakarta Timur menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan akan terus ditingkatkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih serta mendukung implementasi kebijakan baru pengelolaan sampah di DKI Jakarta.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah. Sudin LH menilai bahwa persoalan sampah tidak hanya disebabkan oleh kurangnya informasi, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.