Jurnal Indonesia — Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Permohonan diajukan pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pembacaan petitum. Perkara teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercantum keterangan tentang klasifikasi perkara: “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”.
Petitum Permohonan Praperadilan
Dalam petitum yang terdaftar, Lodewyk meminta pengadilan mengambil sejumlah putusan, antara lain:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas beberapa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan yang disebutkan secara rinci dalam petitum (termasuk sejumlah Nomor Prin dan TAP terkait tanggal 29 Mei sampai 23 Juni 2026).
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Kelola Program MBG tahun 2025–2026 tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum.
- Menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dicantumkan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lanjutan Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon.
- Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan Termohon.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Petitum juga memuat opsi apabila hakim berpendapat lain, dimohonkan putusan ex aequo et bono yang seadil-adilnya.
Termohon dan Dugaan Perkara
Termohon dalam permohonan ini adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan menyorot sejumlah surat perintah penyidikan dan penetapan yang diterbitkan antara akhir Mei hingga Juni 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan tata kelola MBG 2025–2026. Penetapan tersebut terkait dugaan penyimpangan, termasuk afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Daftar Tersangka
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
Ikuti Jurnal Indonesia
