— Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi secara proaktif memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir. Langkah strategis ini dirancang untuk menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana bergulir didukung oleh instrumen hukum yang kokoh, akuntabel, serta mampu beradaptasi dengan dinamika regulasi yang terus berkembang.

Upaya penguatan ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar, serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua, dan Seterusnya. Forum diskusi ini diselenggarakan di Bandung pada Selasa (9/9).

Kegiatan FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan praktisi terkemuka di bidang hukum. Para pakar yang hadir meliputi perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menekankan bahwa penguatan aspek hukum bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan elemen krusial dalam menjaga integritas tata kelola lembaga dan memastikan dana publik yang dikelola LPDB Koperasi tetap terlindungi secara optimal.

“Topik yang kita bahas hari ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum. Ini merupakan bagian penting dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan optimal terhadap dana dan aset yang diamanahkan kepada LPDB Koperasi,” ujar Krisdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/9/2026).

Menurut Krisdianto, sebagai lembaga yang mengemban mandat untuk mendukung penguatan koperasi melalui penyediaan pembiayaan dana bergulir, LPDB Koperasi memikul tanggung jawab besar. Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan setiap tahapan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang kuat.

Ia menambahkan bahwa pengalaman LPDB Koperasi dalam mengelola portofolio pembiayaan telah menunjukkan betapa pentingnya memastikan instrumen hukum tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi juga efektif saat diimplementasikan di lapangan. “Dalam praktiknya, apa yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu mudah dilaksanakan ketika menghadapi persoalan di lapangan. Karena itu, kita perlu terus menyempurnakan mekanisme, memperjelas prosedur, dan memastikan tidak ada ruang yang menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Perkuat Mitigasi Risiko Sejak Dini

Krisdianto menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko sejak tahap awal, termasuk pada kondisi piutang yang masih dikategorikan lancar. Ia berpendapat bahwa pengelolaan risiko seharusnya tidak hanya difokuskan ketika pembiayaan telah memasuki kategori bermasalah.

Oleh karena itu, LPDB Koperasi perlu secara konsisten memperkuat sistem pengawasan, memantau kepatuhan debitur, serta mengoptimalkan sistem peringatan dini (early warning system). Tujuannya adalah agar potensi penurunan kualitas pembiayaan dapat terdeteksi dan ditangani secara lebih cepat dan efektif.

“Penanganan risiko jangan menunggu sampai piutang menjadi macet. Pengawasan terhadap jaminan, kepatuhan debitur, dan indikasi penurunan kinerja harus dilakukan sejak dini agar langkah pengamanan dapat dilakukan secara tepat,” tegasnya.

Selain fokus pada mitigasi risiko, LPDB Koperasi juga memberikan perhatian serius terhadap penguatan mekanisme pengikatan hak tanggungan, jaminan fidusia, serta personal guarantee atau penjaminan perorangan. Penguatan ini esensial untuk memastikan setiap instrumen jaminan memiliki kepastian hukum yang jelas dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi lembaga dalam menjalankan mandat pengelolaan dana bergulir.

Substansi-substansi tersebut menjadi agenda utama dalam FGD, yang membahas secara mendalam mekanisme eksekusi personal guarantee, fidusia, pengikatan hak tanggungan, serta strategi mitigasi risiko terhadap kualitas piutang.

Krisdianto juga menyoroti urgensi adaptasi LPDB Koperasi terhadap perkembangan sistem administrasi dan regulasi yang dinamis, termasuk implementasi pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau HT-el.

Ia menginstruksikan agar proses validasi dokumen dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Tahapan ini mencakup pemeriksaan sertifikat dan dokumen pengikatan hingga penerbitan sertifikat hak tanggungan elektronik. Pemetaan potensi risiko sengketa pertanahan maupun klaim pihak ketiga sejak awal juga dinilai krusial untuk memastikan agunan yang digunakan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Ketelitian sejak proses awal menjadi sangat penting. Jangan sampai persoalan baru ditemukan ketika kita sudah berada pada tahap penanganan atau eksekusi,” ujar Krisdianto.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD merupakan bagian integral dari upaya penguatan aspek hukum dan mitigasi risiko operasional di lingkungan LPDB Koperasi. Menurutnya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus kegiatan ini: standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.

FGD ini turut melibatkan partisipasi aktif dari berbagai satuan kerja internal LPDB Koperasi, termasuk Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja terkait lainnya. “Kami berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan best practices yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam SOP operasional LPDB Koperasi sebagai bagian dari proses continuous improvement,” ujar Deva.

Hasil pembahasan dari FGD ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi konkret untuk menyempurnakan kebijakan internal dan proses bisnis LPDB Koperasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap pengelolaan dana bergulir yang dikelola lembaga.

Deva menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari para narasumber harus dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan langkah tindak lanjut yang nyata dan terukur. “Forum ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Bukan hanya resume diskusi, tetapi rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyempurnaan SOP dan memperkuat proses bisnis LPDB Koperasi ke depan,” pungkas Krisdianto.