— Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia telah mencapai 72.798 hektare. Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan area terdampak terluas.

Data yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Abdul Muhari, pada Minggu (22/8/2026), menunjukkan bahwa Kalbar mencatat luas karhutla sebesar 38.310 hektare. Untuk menangani kebakaran di provinsi ini, sebanyak 10.010 petugas telah dikerahkan.

Berikut rincian luas karhutla di beberapa provinsi di Indonesia:

Luas Lahan Terbakar

  • Kalimantan Barat: 38.310,89 Ha
  • Riau: 16.249,24 Ha
  • Kalimantan Selatan: 8.019,62 Ha
  • Kalimantan Tengah: 7.634,46 Ha
  • Sumatera Selatan: 1.926,23 Ha
  • Jambi: ± 658,29 Ha
  • Total: ± 72.798,73 Ha

Jumlah Satgas Darat

  • Riau: 17.764
  • Kalimantan Tengah: 10.700
  • Sumatera Selatan: 11.567
  • Kalimantan Barat: 10.010
  • Jambi: 5.818
  • Kalimantan Selatan: 1.408
  • Total: 57.267

Kendala dalam upaya pemadaman api karhutla di lapangan diungkapkan oleh Kapusdatin BNPB, Berton Pandjaitan. Ia menyebutkan bahwa kondisi kekeringan yang berkepanjangan dan kesulitan akses air menjadi tantangan utama. “Pertama, kekeringan dengan banyak hari tanpa hujan. Kesulitan mendapatkan air di lapangan termasuk di Kalsel. Butuh sumur dan normalisasi kanal,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan terkait kasus karhutla di Kalimantan Barat. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum terkait karhutla.

“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/8).

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, dalam dua kali rapat terbatas hari itu. “Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”