Jurnal Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dengan penolakan ini, vonis 14 tahun penjara terhadap Arif tetap berkekuatan hukum.
Dalam salinan amar putusan tercantum kalimat singkat: “Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa.” Putusan kasasi terhadap permohonan Arif diputuskan oleh majelis yang diketuai Jurpriyadi dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Putusan Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Arif dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan pada Senin (2/1) oleh majelis yang diketuai Albertina Ho dengan hakim anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Majelis banding menyatakan: menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Ketentuan denda mencantumkan jika tidak dibayar maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut; jika masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Uang Pengganti dan Subsider
Selain pidana penjara dan denda, hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000.
Majelis menegaskan: jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Ikuti Jurnal Indonesia
