— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merinci tata cara pendaftaran nomor ponsel baru bagi anak di bawah usia 17 tahun setelah penerapan verifikasi biometrik wajah pada registrasi SIM card.

Penjelasan ini disampaikan Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Dany Suwardany, saat menjelaskan mekanisme pendaftaran untuk anak yang belum memiliki dokumen identitas pribadi.

Menurut Dany, registrasi tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, namun foto yang dipakai untuk verifikasi biometrik dapat menggunakan wajah kepala keluarga atau wali.

“Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan,”

Dany juga menegaskan bahwa batas pendaftaran nomor untuk anak mengikuti ketentuan yang sama seperti orang dewasa, yaitu maksimal tiga nomor per operator seluler. Dengan tiga operator yang ada, satu wali dapat mendaftarkan hingga sembilan nomor secara total.

“Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor,”

Metode Registrasi

Proses registrasi dengan verifikasi biometrik wajah dapat dilakukan dua cara: datang langsung ke gerai operator seluler atau secara mandiri melalui portal resmi operator.

Dasar Regulasi dan Tujuan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan tersebut mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.

Komdigi menyatakan tujuan kebijakan antara lain mencegah penyalahgunaan data kependudukan serta menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

Penggantian Sistem Sebelumnya dan Perlindungan Data

Dengan diberlakukannya validasi menggunakan data biometrik wajah, sistem ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) untuk aktivasi nomor seluler baru.

Komdigi memastikan foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.