— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan dalam pelaksanaan registrasi biometrik yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Kebijakan baru mewajibkan validasi nomor ponsel baru melalui pemindaian wajah atau face recognition, sementara mekanisme pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah dihentikan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, mengatakan data biometrik wajah berada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bukan pada server operator.

“Operator seluler itu tidak menyimpan wajah. Jadi, yang mereka lakukan itu hanya, foto wajah itu dienkripsi kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil. Nanti Dukcapil menyampaikan notifikasi ke operator seluler data wajah ini sesuai atau tidak,” ujar Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dany menegaskan tidak ada pengiriman balik foto wajah dari Dukcapil ke operator seluler dan seluruh foto wajah tercatat di Dukcapil saat proses perekaman untuk pembuatan KTP.

“Data itu waktu kita melakukan perekaman di KTP dulu. Jadi, tidak benar bahwa operator seluler itu menyimpan wajah,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator menerapkan standar keamanan data sesuai ISO 27001 dan ISO 27701 sebagai upaya melindungi privasi pelanggan.

“Jadi, baik keamanan data ISO 27001, 27701, kemudian ISO standar juga sudah ada. Dan Alhamdulillah, selama ini kan di operator juga tidak ada pernah ada cerita tentang kebocoran data, kita jaga betul-betul dan hati-hati sekali,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.