— Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat praktik pemalsuan usia oleh anak saat mendaftar akun media sosial masih marak terjadi. Temuan itu menjadi sorotan dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, “ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi.”

Verifikasi Usia dan Tantangan Implementasi

Nezar mengatakan fenomena pemalsuan usia menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut bertujuan membatasi penggunaan layanan digital bagi pengguna di bawah umur.

Meskipun regulasi telah ada, proses verifikasi usia pengguna berada pada mekanisme masing-masing platform. Pemerintah mendorong platform memperkuat sistem identifikasi usia dengan teknologi yang lebih akurat, namun tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.

“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,”

Upaya Platform dan Batasan Akses

Menurut Nezar, sejumlah platform telah mulai menerapkan teknologi untuk mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur. Sistem tersebut menggunakan algoritma untuk mengenali pola penggunaan, termasuk jenis konten dan aktivitas pengguna.

Beberapa platform bahkan membatasi akses akun yang teridentifikasi sebagai milik pengguna di bawah usia yang dipersyaratkan. “Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” ujar Nezar.

Peran Orang Tua Dalam Perlindungan Digital

Meski teknologi dinilai membantu, Nezar menegaskan perlindungan anak tidak cukup hanya bergantung pada solusi teknis. Peran orang tua masih menjadi faktor utama dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penerapan akun pendamping atau parental guidance.

“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,”

Posisi Indonesia Dalam Kawasan

Nezar menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP Tunas sebagai dasar hukum pelindungan anak di ruang digital. Ia menambahkan kebijakan ini mulai mendapat perhatian dari beberapa negara di kawasan yang sedang menyiapkan regulasi serupa.

“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” kata Nezar.

Pemerintah berkomitmen mendorong platform digital memperkuat verifikasi usia dan memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif agar ruang digital di Indonesia semakin aman bagi anak.

“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,”