— Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial. Penyelidikan mengungkap berbagai jenis konten yang dibuat oleh sindikat ini, mulai dari hasutan hingga penyalahgunaan data elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Selama dua tahun terakhir, mereka memproduksi konten yang bersifat provokatif, mengarah pada penyalahgunaan data elektronik, serta menyerang kehormatan atau mengandung unsur fitnah.

“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Total ada delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini, dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek penyebaran konten.

“Alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi pekerjaan,” jelas Iman.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak pemesan di balik sindikat tersebut. Iman menambahkan, jika terbukti ada pemesan yang merupakan penyelenggara negara dan menggunakan uang negara, maka akan diterapkan pasal baru terkait tindak pidana korupsi.

“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” terangnya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.