Jurnal Indonesia — JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial sejak tahun 2024. Saat ini, kepolisian tengah mendalami pihak pemesan konten serta aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap sindikat propaganda digital ini.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas menawarkan proyek kepada anggota sindikat lainnya.
“Terhadap delapan tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Iman.
Penyidikan kasus ini belum berhenti, polisi masih berupaya mengidentifikasi pihak pemesan konten dari sindikat tersebut. Iman menjelaskan bahwa jika terbukti pemesan berasal dari kalangan penyelenggara negara dan menggunakan uang negara, maka pasal tindak pidana korupsi berpotensi diterapkan.
“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” jelasnya.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambung Iman.
Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Nilai setiap proyek konten yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran dari pihak pemesan.
“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” ungkap Iman.
Iman menambahkan bahwa uang tersebut merupakan hasil pembayaran proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.
Pembayaran proyek oleh sindikat ini, lanjut Iman, awalnya dilakukan secara tunai. Namun, dana tersebut kemudian disebar oleh koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer bank.
“Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai, namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para pembuat konten itu melalui transfer, sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten,” pungkas Iman.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.