Jurnal Indonesia — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti perkembangan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian kompleks seiring kemajuan teknologi dan perubahan sosial ekonomi. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan nasional agar lebih efektif, khususnya bagi kelompok rentan.
Pernyataan ini disampaikan Rahayu saat memimpin Pertemuan Nasional (PerNas) Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026 yang berlangsung di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, pada 27-28 Juli 2026. Pertemuan dengan tema “Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi” ini mengumpulkan berbagai elemen bangsa.
Peserta pertemuan meliputi organisasi masyarakat sipil, perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, pelaku usaha, komunitas keagamaan, serta para penyintas TPPO. Tujuannya adalah untuk mempererat sinergi nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang yang semakin rumit, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam modus eksploitasi.
“Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan,” ujar Rahayu Saraswati, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum JarNas APO.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara hukum. Aspek yang lebih krusial adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai.
“Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat,” tegas Saraswati.
Saraswati menambahkan bahwa kompleksitas tantangan TPPO tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif.
“Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah,” tutur Saraswati.
Selain menjadi ajang konsolidasi, PerNas JarNas APO 2026 juga mencakup agenda strategis seperti talkshow publik, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat institusi, refleksi capaian jaringan, serta penyusunan arah strategis JarNas APO periode 2026-2027.
Talkshow yang mengangkat tema ‘Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang’ menghadirkan narasumber antara lain Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha sekaligus penyintas Endang Supriyati, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (Wadirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Enggar Pareanom.
JarNas APO sendiri adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada tahun 2018. Jaringan ini berfokus pada penguatan kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO melalui advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, serta kemitraan lintas sektor.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.