Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi sindikat buzzer yang menyebarkan hoaks di media sosial. Nilai proyek yang ditawarkan kepada para buzzer ini ternyata bervariasi, sangat bergantung pada faktor-faktor seperti durasi pengerjaan, jenis isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dari pesanan yang diminta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan variasi nilai proyek tersebut. “Kemudian nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” ujar Kombes Iman saat konferensi pers pada Selasa (27/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai senilai Rp 220 juta. Uang tersebut merupakan bukti pembayaran dari proyek-proyek yang telah dijalankan oleh sindikat buzzer tersebut. “Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut,” jelas Kombes Iman.
Aktivitas sindikat ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024. Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami asal-usul uang yang digunakan untuk pembayaran proyek konten hoaks ini, serta mengidentifikasi siapa saja pemesan di balik kegiatan tersebut. “Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” terangnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sindikat ini memiliki struktur peran yang jelas, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, hingga peran pendukung seperti ‘booster’ untuk mengangkat konten dan penyebaran masif (blasting).
Keenam tersangka yang berperan dalam pembuatan dan penyebaran konten adalah AD yang bertugas mengirim narasi dan briefing, BC yang juga mengirim narasi konten, AY sebagai pengelola akun media sosial, YAP sebagai editor konten, YNI yang menyediakan jasa akselerasi komentar, dan MMA sebagai editor.
Sementara itu, dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik adalah G yang berperan menawarkan proyek hoaks melalui media sosial, serta S yang bertugas sebagai desainer grafis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.