Jurnal Indonesia — Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 4 bulan kepada Moh Syifak. Pria tersebut dinyatakan bersalah karena membobol jok sepeda motor dan berhasil mengambil uang senilai Rp 5.000.
Putusan ini diambil setelah upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak mencapai kesepakatan. Majelis hakim menyatakan Syifak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erly Soelistyarini menyatakan bahwa terdakwa Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Erly Soelistyarini.
Peristiwa pidana ini berawal ketika Syifak membobol jok motor Honda Vario milik Dicky Prasetya pada Sabtu (22/4) dini hari. Hakim menilai tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara membuka paksa jok motor korban.
“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,” jelas hakim.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.