Jurnal Indonesia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop yang disebut ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelaporan itu diterima pada Jumat, 3 Juli 2026, dan kini berada dalam tahap verifikasi oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Proses Verifikasi Di KPK
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Budi menyatakan tim DGPP akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi internal KPK, sebelum mengumumkan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Proses penanganan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidana.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/7).
KPK membuka kesempatan bagi Raja Juli untuk memberi kesaksian jika diperlukan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan apabila keterangan tersebut dibutuhkan penyidik.
Klarifikasi Raja Juli Soal Pertemuan Dan Pengembalian Amplop
Raja Juli membenarkan adanya audiensi Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan pertemuan bersifat terbuka, disertai surat resmi, publikasi media sosial, daftar hadir, dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jumat (3/7).
Raja Juli menyampaikan bahwa Bupati Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map di ruangannya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop itu dan segera meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Bupati terjadi. Ia juga memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” ujar politikus tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia
