— Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar kematian Sutrimo, yang jasadnya ditemukan di depan klinik Mordent, Jakarta Selatan, diusut secara tuntas dan transparan. Kasus ini dinilai sebagai peristiwa serius yang memerlukan pengungkapan menyeluruh oleh negara.

Dalam siaran pers yang dibagikan pada Senin (27/7/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah permasalahan terkait dugaan kematian tidak wajar Sutrimo. Mereka juga mengungkit status Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

“Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik,” ujar perwakilan Koalisi Sipil, Direktur Imparsial Andi Manto Adiputra.

Andi menekankan pentingnya polisi segera menyelidiki rekam jejak komunikasi korban, lokasi kejadian, jejak digital, hingga rekaman CCTV di sekitar tempat penemuan jasad untuk memperjelas perkara.

Koalisi Sipil juga mengingatkan agar posisi Sutrimo yang berkaitan dengan rumah mantan pejabat tinggi, Febrie Adriansyah, disikapi dengan cermat oleh aparat. Penyelidikan kasus ini dinilai memerlukan standar pengawasan yang tinggi guna menghindari benturan kepentingan.

“Keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen,” jelas Andi.

Koalisi Sipil kemudian menyampaikan lima desakan terkait penanganan kasus tersebut. Desakan ini mencakup dukungan agar polisi mengusut kasus ini dengan cepat, serta perhatian khusus dari DPR dan Presiden Prabowo Subianto.

Lima Desakan Koalisi Masyarakat Sipil:

  • Kepolisian diharapkan mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
  • Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman diminta melakukan pengawasan sesuai mandat masing-masing, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah maladministrasi dan konflik kepentingan.
  • LPSK diminta memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban.
  • Presiden diharapkan memberikan atensi khusus untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip fair trial, sekaligus menjamin hak publik atas informasi melalui pembaruan berkala yang akurat, proporsional, dan berbasis bukti.
  • DPR dan Pemerintah didorong menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7) di depan klinik kecantikan Mordent di Kebayoran Baru. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa dan disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif terkait penyebab kematian korban. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan korban juga telah dilakukan.