Jurnal Indonesia — JAKARTA – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini terkait dengan temuan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang hadir terdiri dari dua individu dari sektor swasta dengan inisial HH dan HJ, serta satu anggota Kepolisian berinisial HK. Anang menyatakan bahwa pemeriksaan ini memang erat kaitannya dengan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, khususnya emas dan uang tunai tersebut.
Sebenarnya, Tim Sembilan Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik, sementara enam saksi lainnya dilaporkan absen. Terhadap enam saksi yang tidak hadir, Anang menjelaskan bahwa penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali. Keterangan dari para saksi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara TPPU yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan TPPU. Setelah penetapan status tersangka tersebut, Febrie langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.