— Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dihadiri jajaran Bank Indonesia (BI). Namun, Penjabat Sementara (Pj) Gubernur BI, Destry Damayanti, membantah bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo.

Destry menjelaskan bahwa usulan Gubernur BI definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo. Ia menyatakan bahwa proses penggantian gubernur akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

“Oh, belum, belum. Tadi… Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya,” ujar Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Destry, mekanisme penggantian gubernur akan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, meliputi tahapan pencalonan, pemilihan, hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Pj Gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Sebagai Deputi Gubernur Senior, ia secara otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur sementara hingga Presiden memulai proses pemilihan gubernur definitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai Penjabat Gubernur sementara, itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu,” jelas Destry. Ia menambahkan, “Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari atau peran dari Gubernur itu sebagai Penjabat Gubernur sementara, sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden, gitu. Itu.”