Jurnal Indonesia — Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyerahkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Laporan disampaikan melalui kuasa hukumnya dan mengangkat dugaan pelanggaran kode etik serta penyajian fakta yang tidak sesuai dalam putusan terhadap perkara Nadiem di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan tersebut resmi diserahkan ke KY dan dilengkapi bukti-bukti nyata yang mendukung klaim kliennya.
“Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,”
Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah dan anggota majelis Sunoto, Eryusman, serta Mardiantos. Majelis perkara tersebut sebetulnya beranggotakan lima hakim.
Ari menyatakan pihaknya tidak melaporkan hakim anggota Andi Saputra yang menulis dissenting opinion. Menurut Ari, perbedaan pandangan dalam putusan adalah kewenangan majelis, tetapi yang dilaporkan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta persidangan.
“Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,”
Ari menambahkan ada sejumlah fakta yang menurut laporan seharusnya dicantumkan dalam proses putusan namun tidak disampaikan, atau sebaliknya, fakta yang tidak ada namun tercantum dalam putusan.
Istri Nadiem, Franka Makarim, hadir saat pelaporan dan menyampaikan harapannya agar KY memberikan keadilan. Franka menyebut keluarga telah mengikuti proses hukum sejak penahanan suaminya pada 4 September 2025.
“Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan,”
Respons Komisi Yudisial
KY mengonfirmasi telah menerima laporan dari Nadiem. Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengatakan laporan akan dianalisis lebih lanjut sesuai mekanisme internal.
“Benar, hari ini KY memang menerima laporan dan akan kami pelajari dan di analisa lebih lanjut,”
Anita menegaskan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan dan mekanisme penanganan laporan di KY.
Respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati langkah pelaporan yang ditempuh pihak Nadiem. Juru bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, mengatakan melaporkan pengadilan kepada pihak berwenang merupakan hak warga negara berdasarkan undang-undang.
“Adalah hak siapa saja untuk melaporkan pihak pengadilan kepada yang berwenang menurut UU terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam suatu persidangan,”
Firman menambahkan PN Jakpus belum menerima konfirmasi resmi mengenai laporan terhadap empat hakim tersebut dan enggan berkomentar lebih jauh sampai ada pemberitahuan resmi.
Ikuti Jurnal Indonesia
