— Pati – Keluhan seorang warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, mengenai dugaan pemotongan santunan kematian senilai Rp 1 juta oleh oknum perangkat desa sebesar Rp 300 ribu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Camat Trangkil, Wahyu Wuroyanto, angkat bicara mengenai peristiwa tersebut.

Wahyu menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan sosial memang membutuhkan upaya yang tidak sedikit. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi alasan bagi oknum perangkat desa untuk melakukan pemotongan. “Itu butuh effort buatkan proposal, wira-wiri sampai dengan pencairan sehingga itu menjadi alasan, sehingga boleh dibilang ada pemotongan,” ujar Wahyu, Kamis (30/7/2026).

Menurut Wahyu, potongan tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan dan disepakati antara pemohon bantuan sosial dengan oknum perangkat desa. Namun, setelah bantuan cair, muncul keluhan dari warga. “Itu sebenarnya sudah dikomunikasikan antara pemohon dengan yang mengurusi, sudah ada kesepakatan sehingga itu (terjadi pemotongan). Nyatanya setelah santunan kematian itu cair, ada keberatan dan komplain, sehingga ya alasan itu tidak kami terima bagaimana pun,” jelasnya.

Meskipun demikian, Wahyu tidak membenarkan tindakan pemotongan tersebut. Ia menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada warga. “Santunan yang disalurkan, biarkan itu sudah ada kesepakatan sebelumnya, itu tidak saya benarkan. Karena itu tugas kita, pemerintah, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Wahyu menduga oknum perangkat desa yang melakukan pemotongan tersebut adalah pegawai baru yang belum sepenuhnya menguasai tugas pelayanan kepada warga. “Bahwa Kasi Pelayanan di Desa Trangkil ini memang baru, sehingga mungkin masih ada belum menguasai tugas dan sebagainya sehingga terjadi,” tuturnya.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan bantuan yang terpotong dapat dikembalikan. “Saya minta kejadian ini tidak terulang lagi. Monggo bisa diselesaikan perangkat desa dengan warga yang menerima, diselesaikan secara baik dan musyawarah, bisa dikembalikan, begitu saja,” kata Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Trangkil atas kejadian tersebut. Ia berkomitmen akan melakukan pembinaan terhadap perangkat desa terkait untuk perbaikan pelayanan di masa mendatang. “Pada prinsipnya kami mohon maaf kepada masyarakat Desa Trangkil. Ini menjadi pembinaan kepada perangkat desa yang lain, hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami mohon dukungan kepada masyarakat mengawal dan memberikan dukungan agar pemerintah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Trangkil, Suremi, menyatakan bahwa perangkat yang diduga melakukan pemotongan tersebut tidak berkoordinasi dengannya. Menurut Suremi, warga yang mengurus bantuan sosial kematian tersebut telah mendatangi Balai Desa Trangkil sebelum menuju Dinsos Pati dan bank untuk pencairan.

Suremi turut meminta maaf kepada warganya atas tindakan oknum perangkat desa tersebut dan berjanji akan memberikan pembinaan. “Saya sedianya mohon maaf kepada masyarakat Desa Trangkil, nanti saya bina lebih baik ke depan tidak ada potongan seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga Desa Trangkil bernama Subari, seorang lansia, mengeluhkan santunan kematian senilai Rp 1 juta yang baru diterimanya pada Mei 2026 lalu, hanya sebesar Rp 700 ribu. Sisanya, Rp 300 ribu, diduga diminta oleh oknum perangkat desa yang membantunya mengurus dana tersebut. Istri Subari, Rohani, meninggal dunia pada Oktober 2025. Subari yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu mengajukan bantuan sosial kematian tersebut.

Subari menceritakan bahwa saat pencairan bantuan sosial kematian itu, ia bersama belasan warga lainnya berangkat dari kantor desa menuju Dinas Sosial Kabupaten Pati. “Dapatnya Rp 1 juta, terus habis keluar dari bank diminta dari oknum perangkat Rp 300 ribu,” terang Subari.