Jurnal Indonesia — YOGYAKARTA – Rencana pemerintah untuk membuka rekening bank massal bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat sorotan dari pakar perbankan. Ecky Imamul Muttaqin dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengingatkan agar fokus kebijakan tidak hanya pada kuantitas atau jumlah rekening yang dibuat.
Menurut Ecky, keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari banyaknya rekening yang diterbitkan. Ia menekankan pentingnya penciptaan ekosistem keuangan yang berkeadilan, di mana masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan sesuai kebutuhan mereka. “Terlalu naif apabila keberhasilan hanya dilihat dari jumlah rekening yang dibuatkan oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya menciptakan ekosistem keuangan yang berkeadilan agar masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Ecky di Yogyakarta, Jumat (11/9/2026), seperti dikutip dari Antara.
Indikator utama keberhasilan kebijakan ini, lanjut Ecky, seharusnya terletak pada sejauh mana rekening tersebut digunakan secara aktif, aman, dan substantif oleh masyarakat. Pemerintah sebelumnya merencanakan pembukaan rekening massal dengan saldo awal Rp 50.000 bagi sekitar 200 juta penduduk, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 11 triliun.
Program ini bertujuan untuk memperluas inklusi keuangan dan meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial. Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk untuk mendukung program ini secara nasional, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) akan fokus di wilayah Aceh.
Ecky mengakui bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dapat menyederhanakan birokrasi dan memangkas biaya logistik penyaluran bantuan. Namun, ia memperingatkan adanya risiko operasional yang tinggi terkait integrasi data kependudukan ke sistem perbankan secara massal.
Ia menyoroti potensi risiko seperti data ganda, asimetri informasi, atau rekening yang tidak terverifikasi. “Risiko operasional seperti data ganda, asimetri informasi, atau rekening yang tidak terverifikasi perlu diantisipasi. Perbankan tetap harus menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC), menjaga keamanan data pribadi, dan memastikan validasi data yang kuat,” jelasnya.
Selain itu, Ecky menekankan pentingnya pemerataan literasi keuangan. Meskipun indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,61% berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan baru mencapai 69,57%. Kesenjangan ini berpotensi memicu penyalahgunaan produk keuangan formal tanpa edukasi yang memadai.
Tantangan lain yang dihadapi adalah maraknya aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, puluhan ribu pengaduan terkait pinjaman daring dan investasi ilegal dilaporkan ke Satgas PASTI. Ecky juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kendala infrastruktur dan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok lansia, serta penyandang disabilitas.
“Digitalisasi dan modernisasi penyaluran bantuan harus berjalan beriringan dengan pemerataan layanan. Jangan sampai kelompok dengan keterbatasan akses justru semakin tertinggal,” tegas Ecky. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan jumlah transaksi keuangan masyarakat yang aman dan berkualitas, dibandingkan hanya mengejar angka pembukaan rekening baru.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.