Jurnal Indonesia — Lonjakan spam komentar terkait judi online di media sosial mendapat sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai pola penyebaran komentar itu kini mengarah pada provokasi sistematis.
Fenomena tersebut, menurut Awaludin, tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana promosi situs judi online. Ia menilai komentar-komentar itu sengaja disusun untuk memancing kemarahan publik dan mendiskreditkan langkah penegakan yang diambil pemerintah, termasuk upaya Komdigi memberantas praktik judi daring.
“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” kata Awaludin.
Awaludin menambahkan pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari bisnis judi online diduga memanfaatkan kolom komentar untuk memengaruhi opini publik. Dengan membanjiri unggahan menggunakan komentar provokatif, mereka berupaya mengalihkan perhatian masyarakat sekaligus melemahkan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online.
Peran Platform dan Penegakan Hukum
Pakar itu meminta perusahaan platform media sosial tidak tinggal diam. Menurut Awaludin, platform perlu lebih proaktif memperketat moderasi konten, termasuk mempercepat pendeteksian dan penghapusan komentar yang mengandung promosi maupun provokasi terkait judi online.
“Platform memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang digital tidak menjadi medium penyebaran promosi dan provokasi terkait judi online,” ujarnya.
Awaludin mengapresiasi langkah Komdigi yang terus memutus akses ke situs judi online dan membersihkan konten digital bermuatan perjudian. Namun ia menegaskan pemberantasan tidak dapat hanya bergantung pada satu kementerian.
Penanganan, menurut Awaludin, harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Aspek Hukum dan Dampak Sosial
Awaludin mengingatkan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut menyebarluaskan praktik perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai penelitian menunjukkan dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu gangguan kesehatan mental, jeratan utang, keretakan rumah tangga, hingga meningkatkan potensi tindak kriminal.
Awaludin menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik judi online.
Ikuti Jurnal Indonesia
