Jurnal Indonesia — Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan adanya penyesuaian gaji atau hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Usulan ini didasari oleh pandangan APKASI bahwa regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah saat ini dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang semakin berat.
Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menyampaikan hal ini dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pengurus APKASI dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). APKASI secara spesifik mengusulkan agar pemerintah merevisi sejumlah aturan terkait hak keuangan kepala daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” ujar Bursah.
Bursah menambahkan bahwa pasca-Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum yang memadai. Ia menyoroti berbagai isu kompleks yang kini menjadi tanggung jawab kepala daerah, seperti konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria yang melibatkan korporasi. “Namun, sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian,” tegasnya.
Oleh karena itu, APKASI mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bursah menyoroti bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sendiri sudah berusia 26 tahun tanpa penyesuaian, sementara kompleksitas situasi ekonomi dan politik serta tanggung jawab kepala daerah terus meningkat.
Selain itu, APKASI juga meminta adanya penyesuaian biaya operasional kepala daerah dan bantuan keuangan khusus kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bupati Lahat ini mengungkapkan bahwa kepala daerah merasakan keresahan dan kebimbangan dalam menjalankan peran dan fungsi mereka karena beban tugas yang semakin kompleks. Ia menyatakan keinginan kepala daerah untuk mempercepat pembangunan daerah dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto, namun terkendala oleh keterbatasan fiskal akibat pemotongan anggaran dan kewajiban efisiensi.
“Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.