— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan diduga melibatkan kebocoran informasi perkara di internal KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Setya diduga memberikan informasi mengenai suatu perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi inilah yang kemudian dimanfaatkan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Informasi perkara yang dibocorkan Setya kepada Lilik terkait dengan dugaan suap proyek dan jabatan. Namun, Taufik menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Taufik.

Akibat pemerasan yang dilakukan Lilik, Bupati Anom Widiyantoro kemudian memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,9 miliar.

“Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya,” jelasnya.

Dari total Rp 1,9 miliar yang berhasil dikumpulkan, sebesar Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik. Padahal, awalnya Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp 2 miliar, namun Anom hanya mampu menyetorkan Rp 1,2 miliar.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” tutur Taufik.

Taufik menambahkan bahwa Lilik memanfaatkan Setya, anaknya yang memiliki akses informasi di KPK. Lilik sendiri diketahui memiliki latar belakang sebagai pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan mereka. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK