Jurnal Indonesia — SERANG – Fenomena kecanduan judi online (judol) terus menimbulkan dampak buruk. Di Cilegon, seorang buruh dilaporkan terlilit utang hingga miliaran rupiah akibat kecanduan tersebut, yang akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Banten, Imam Baihaqi, menyampaikan bahwa praktik judol masih terjadi di lingkungan industri. Para pekerja yang terjerat kerap meminjam uang untuk memenuhi hasrat berjudi.
“Di Cilegon itu sampai pinjamannya miliaran. Awalnya karena judi online menang, lalu modalnya ditambah. Karena terdesak, akhirnya lari ke pinjol,” ujar Imam.
Masalah ini semakin pelik ketika pemberi pinjaman mulai menghubungi pihak perusahaan tempat buruh tersebut bekerja. Situasi yang mengganggu operasional perusahaan tersebut akhirnya berujung pada keputusan PHK.
“Karena sering ditelepon sama si pemberi pinjaman sampai datang ke pabrik. Karena mengganggu operasional dan bukan tanggung jawab perusahaan, akhirnya pekerja tersebut di-PHK,” ungkap Imam.
Imam juga menambahkan bahwa banyak buruh yang menjadi malas bekerja karena seluruh gaji mereka habis untuk membayar bunga pinjaman. Akibatnya, tidak ada lagi sisa pendapatan untuk menafkahi keluarga.
“Ada juga yang begitu, akhirnya kerjanya jadi malas kalau banyak pinjaman, untuk bayar utang gaji habis, untuk anak istri enggak ada lagi,” katanya.
Menanggapi maraknya kejahatan siber, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, menyatakan pihaknya gencar memberikan pemahaman kepada para buruh mengenai bahaya judol dan pinjaman online ilegal.
“Kita memberikan pemahaman kepada rekan-rekan serikat pekerja bahwa kejahatan siber ini semakin marak dan semakin meningkat, banyak kejahatan siber mulai dari phishing, kemudian akun palsu, pinjaman online ilegal, judi online ilegal, ataupun penyebaran hoax, yang itu memang harus diantisipasi sebagai individu,” jelas Andi.
Andi berharap para buruh di Banten dapat menjadi agen literasi digital di lingkungan keluarga, masyarakat, hingga teman-teman mereka. Hal ini diharapkan menjadi langkah mitigasi awal agar tidak ada lagi yang terjerat menjadi korban kejahatan siber.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan siber tidak mengenal latar belakang. “Semua orang yang menggunakan HP dan media sosial adalah kelompok rentan,” tegasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.