— Listrik padam dalam jangka waktu lama mengganggu aktivitas rumah tangga dan pekerjaan. Pelanggan PT PLN (Persero) memiliki hak menerima kompensasi apabila gangguan melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Besaran yang diterima pelanggan disusun bertingkat sesuai durasi gangguan yang melampaui batas TMP.

Besaran Kompensasi

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi diberikan bila durasi gangguan melampaui standar TMP. Semakin lama gangguan melebihi batas, semakin besar persentase kompensasi terhadap biaya beban atau rekening minimum.

  • Sampai dengan 2 jam: 50% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum

Cara Memperoleh Kompensasi

Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim manual untuk menerima kompensasi. Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pemberian kompensasi secara otomatis oleh PLN, disesuaikan dengan jenis layanan pelanggan.

  • Pelanggan pascabayar: kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan pada bulan berikutnya.
  • Pelanggan prabayar: kompensasi diberikan berupa penambahan nilai saat pembelian token listrik berikutnya.

Kapan Kompensasi Diberikan

Kompensasi berlaku ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan TMP tidak terpenuhi. Perhitungan didasarkan pada durasi gangguan yang melebihi batas standar pelayanan.

Karena mekanismenya otomatis, pelanggan cukup memantau tagihan atau nilai token pada transaksi berikutnya. Jika pemadaman memenuhi kriteria dalam peraturan, kompensasi akan muncul sesuai ketentuan tanpa pengajuan oleh pelanggan.

Ketentuan ini memberikan kepastian hak bagi pelanggan ketika mutu pelayanan kelistrikan tidak sesuai standar, dengan besaran kompensasi yang meningkat seiring lamanya pemadaman.