— JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya membenahi persoalan sampah yang menggunung di sejumlah titik, termasuk di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, angkat bicara mengenai fenomena tersebut.

Sebelumnya, viral di media sosial penampakan tumpukan sampah yang mencapai ketinggian atap rumah di area perbatasan antara Kelapa Gading dan Koja. TPS ilegal tersebut membentang luas seperti lautan sampah.

Anies menjelaskan bahwa permasalahan sampah di Jakarta memang cukup besar, dengan produksi harian mencapai sekitar 9.000 ton. Ia memaparkan bahwa selama ini pengelolaan sampah didominasi oleh sistem angkut dan timbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang.

Namun, Pemprov DKI kini mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah menjadi lebih komprehensif, meliputi pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan. “Sejak Ingub ini keluar, maka pilah, angkut, olah,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa penumpukan sampah liar juga terjadi di beberapa lokasi lain di Jakarta, seperti Pasar Minggu, TPST Simatupang, Ciracas, dan Cilincing. “Nah, sekarang ini itulah yang kami selesaikan,” lanjut Anies.

Terkait tumpukan sampah di Koja, Anies menyoroti peran pihak swasta yang dinilai mengambil keuntungan dari pengangkutan sampah dari sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Menurut Anies, pihak swasta ini mengangkut sampah setelah dibayar oleh pelaku usaha Horeka, namun kemudian menimbunnya secara sembarangan.

“Hampir semua yang melakukan atau menimbun sampah ini adalah swasta. Mereka hanya mengambil keuntungan dari Horeka (hotel, restoran, kafe), ngangkut dari mereka, dibayar oleh Horeka tadi, ditimbun sembarangan,” jelasnya.

Kondisi ini memaksa Pemprov DKI Jakarta untuk turun tangan melakukan perbaikan dan penataan. “Pemerintah DKI Jakarta lah yang sekarang melakukan perbaikan pembenahan terhadap hal itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan sampah sembarangan diumumkan kepada publik. Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta untuk melakukan publikasi tersebut.

“Saya sudah meminta kepada Bu Dewi, Kepala Dinas Kominfotik, untuk siapa pun yang melakukan itu diumumkan kepada publik,” kata Anies. Ia menegaskan tidak gentar apabila pihak yang diumumkan merasa keberatan. Menurutnya, pihak yang mengambil keuntungan dari pengelolaan sampah juga harus bertanggung jawab atas dampaknya.

“Beberapa begitu diumumkan kepada publik mereka marah-marah kepada kita, saya bilang enggak, tetap harus diumumkan. Jangan ambil keuntungan kemudian tidak mau bertanggung jawab untuk sampahnya,” imbuhnya.